Jumat, 17 Maret 2017

tugas manejemen dan kepemimpinan

1.      Cita-cita saya setalah lulus dari FH UMY adalah menjadi :
·         Notaris dan PPAT
·         Dosen
2.      Tugas dan wewenang dari notaris  :
·         Membuat akta pendirian/ anggaran dasar: badan-badan usaha, badan sosial (yayasan), koperasi dll, dan mengurus pengesahannya apa jenis badan usaha?
·         Membuat akta-akta  perjanjian, misalnya:
1.      Perikatan jual beli tanah
2.      Sewa menyewa tanah
3.      Hutang piutang
4.      Kerjasama
5.      Perjanjian kawin, dll
6.      Membuat akta wasiat
7.      Membuat akta fidusia
8.      Melegalisir (mengesahkan  kecocokan fotocopy surat-surat)
·         Membuatkan dan mengesahkan (legalisasi) surat-surat di bawah tangan, misal:
–        Surat kuasa
–        Surat pernyataan
–        Surat persetujuan
·         Membuatkan dan mendaftar/  menandai/ mewarmeking surat-surat di bawah tangan, dll
Tugas dan weweng dari ppat:
·         Membuat dan mengurus akta-akta mengenai peralihan hak:
1.      Jual beli
2.      Hibah
3.      Tukar menukar
4.      Pembagian hak bersama
·         Membuat dan mengurus akta-akta tentang pembebanan hak:
1.      SKMHT
2.      APHT
Tugas dan wewenang dosen :
·         Tugas pokok seorang dosen adalah mengajar dan mendidik yang meliputi memberi kuliah, praktikum, tutorial, pelatihan, dan evaluasi atau ujian, serta tugas pembelajaran lainnya kepada mahasiswa, sesuai dengan jenjang jabatan akademik dosen yang bersangkutan. Di samping tugas mengajar dan mendidik, tugas lain seorang dosen adalah melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
·         Menerima dan memberikan penjelasan kepada mahasiswa tentang cara belajar di Perusahaan.
·         Mengidentifikasi masalah yang dihadapi mahasiswa tentang kesulitan atau kebutuhan dalam menggunakan sarana akademik.
·         Memberikan pengarahan tentang pentingnya studi kelompok diskusi dan melatih diri untuk berfikir secara analitis serta mengadakan pengawasan.
·         Memberikan penjelasan tentang administrasi pendidikan (aturan akademik, pengertian sks, strategi belajar, strategi dalam memperbaiki IP dan mempercepat kelulusan, pengisian KRS.
·         Dosen dilarang untuk memodifikasi nilai atau bernegosiasi nilai dengan mahasiswa.
·         Dosen dilarang membocorkan soal-soal ujian, baik soal mata kuliah sendiri maupun dosen lainnya atau memberikan kesempatan untuk itu.
·         Dosen dilarang membantu mahasiswa mengerjakan soal-soal dalam ujian atau memberikan peluang untuk itu.
·         Dosen dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari pihak lain yang terkait dengan dan mempengaruhi nilai mahasiswa atau kewajiban dosen terhadap mahasiswa tertentu.
·         Dosen dilarang memperlakukan mahasiswa di luar kepatutan, seperti mempersulit mahasiswa dalam kegiatan akademik, memperlakukan mahasiswa tidak adil. Menerima pesanan mahasiswa untuk menyusun proposal skripsi atau tugas akhir lainnya, mensyaratkan mahasiswa membeli diktat atau sejenisnya dari dosen, dan hal-hal lain yang kurang pantas.
·         Dosen wajib menyusun SAP dan GBPP atau RPKPS.
·         Dosen wajib hadir mengawas ujian UTS dan UAS sesuai dengan yang ditugaskan Dekan.
·         Dosen berkewajiban memenuhi jadual kuliah, ujian dan memasukkan nilai akhir mahasiswa tepat waktu.
·         Menjadi mentor (pembimbing). Seorang dosen dalam kaitannya dengan keberlanjutan penyampaian ilmunya, perlu mengembangkan model pembimbingan kepada kolega dan mahasiswa  baik secara formal maupun secara informal. Dosen (senior) membimbing kolega dan mahasiswa dalam mengembangkan kreativitas dan inovasi serta moralitas secara seimbang. Disini peran dosen (senior) lebih ditekankan kepada mendidik kolega dan mahasiswa sehingga mereka nantinya bisa berprestasi yang tinggi sebagaimana dirinya.
·         Menemukan sesuatu yang baru. Tugas dosen  yang lainnya adalah meneliti terkhusus dosen senior (lektor kepala & guru besar).  Secara logis, seharusnya ada korelasi positif antara jumlah guru besar dengan jumlah penelitian yang bermutu tinggi. Jadi, sangat janggal jika suatu perguruan tinggi mempunyai jumlah guru besar yang banyak namun miskin akan temuan IPTEKS.
·         Menulis dan menerbitkan publikasi ilmiah, yang dapat berupa buku ilmiah, artikel ilmiah, seminar ilmiah atau yang sejenisnya. Prestasi suatu perguruan tinggi sangat ditentukan oleh temuan hasil pengembangan dan terlaksananya  proses diseminasi IPTEKS. Kampus tanpa publikasi ilmiah adalah seperti  bumi yang mati dan gersang.
·         Menyebarluaskan kebenaran. Hakikat dunia kampus adalah  benteng IPTEKS yang objektif. Oleh karena itu, menemukan  dan menyebarluaskan kebenaran tersebut untuk kepentingan masyarakat adalah merupakan tugas seorang dosen. Tapi sayangnya di banyak perguruan tinggi, nuansa politik praktis lebih kental daripada suasana akademik.
·         Menerima laporan yang menyangkut kesulitan-kesulitan dalam mengikuti kegiatan akademik.
·         Mendorong mahasiswa senang dan gemar berdiskusi, seminar atau penulisan ilmiah.
·         Menjadwal kegiatan pertemuan berkala dengan mahasiswa yang dibimbingnya.
·         Mengadakan pertemuan berkala dengan mahasiswa yang dibimbingnya sesuai dengan jadwal yang telah dibuat dan disepakati mahasiswa yang dibimbingnya.
·         Menerima keluhan dan laporan tentang kemajuan belajar mahasiswa, baik saat pertemuan terjadwal maupun di luar acara pertemuan.
·         Memberi pengarahan kepada mahasiswa yang dibimbingnya tentang berbagai keluhan dan laporan yang disampaikannya tentang masalah-masalah akademik atau masalah masalah yang dapat menganggu proses belajar mahasiswa.
·         Secara berkala mengadakan pertemuan antar dosen PA, Ketua Program Studi di bawah koordinasi Bidang Kemahasiswaan.
·         Memberikan laporan tertulis pada setiap akhir semester tentang kemajuan belajar mahasiswa yang dibimbingnya atau hal-hal khusus lainnya tentang mahasiswa yang dibimbingnya kepada Ketua Program Studi yg akan meneruskannya kepada Pembantu Wakil Ketua Bidang Akademik.
·         Menerima salinan (KHS) mahasiswa yang dibimbingnya pada setiap akhir semester dan meneliti kembali keberhasilan studi mahasiswa melalui KHS tersebut.
·         Menandatangani KRS, KPRS, kartu pembatalan mata kuliah, surat permohonan cuti akademik, Kartu Kendali, surat permohonan pindah, surat ijin tidak mengikuti perkuliahan atau praktikum karena sebab yang penting di luar sakit atau musibah, permohonan untuk  mengikuti kuliah lintas Prodi,  kartu rencana studi untuk  mengikuti kuliah dalam SP, dan surat permohonan mengikuti ujian susulan diluar sakit atau musibah, serta surat lainnya yang belum diatur dalam aturan ini.
·         Menerima pemberitahuan dari Prodi atau Wakil Bidang Akademik tentang masalah administrasi akademik penting (seperti pelanggaran akademik, tidak daftar ulang, cuti akademik, pindah dan lain sebagainya) untuk mahasiswa yang dibimbingnya.
·         Bila dipandang perlu, Dosen Penasehat Akademik dapat berkonsultasi kepada pimpinan Prodi, dan bahkan dapat menghubungi orang tua dari mahasiswa bimbingannya untuk penyelesaian masalah akademiknya
3.      Persyaratan dan pendapat yang ditargetkan
- Lulus sarjana hukum, melanjutkan magister kenotariatan lalu mengajukan permohonan  pengangkatan notaris.
rata-rata honor pembuatan akta itu lazimnya 1,5% dari nilai transaksi jika tanahnya belum dilengkapi sertifikat. Lain halnya tanah sudah bersertifikat bakal lebih murah hanya 0,5% dari nilai transaksi.
-           Lulus S2 dan S3, Siap Mengajar, Siap Mengajar,  Mencintai Dunia Penelitian, Bersedia Mengabdikan Hidup pada Masyarakat
Dengan gaji pokok minimal 3 juta rupiah dan ditambah dengan tunjangan lain yang didapat dengan cara melakukan penelitian dan take home pay.
4.      Perbandingan yang dimiliki saat ini dan cara memenuhi persyaratan yang ada :
-          Lulus dari FH UMY 3.5 tahun
-          Melanjutkan pendidikan magister kenotariatan
-          Mengajukan pengangkatan untuk menjadi notaris yang sah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar